Sosialisasi Peraturan Pemerintah No. 94 Dan No. 79 Tahun 2021 Di Lingkungan Politani Samarinda

1 November 2021

Sosialisasi 2021
Kepegawaian Politeknik Pertanian Negeri Samarinda menyelenggarakan Sosialisasi tentang Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021  tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil  dan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2021 tentang Upaya Administratif dan Badan  Pertimbangan Kepegawaian Aparatur Sipil Negara.  Sosialisasi ini melibatkan semua pengelola  dan sivitas akademika lainnya seperti dosen, PLP, staff administrasi Politani. kegiatan ini  berlangsung mulai pukul 07.30 wita secara luring dengan penerapan protokol kesehatan di Auditorium Politani Samarinda, Senin (01/11/2021).

Kegiatan Sosialisasi  ini dibuka secara resmi oleh bapak Direktur  Politeknik Pertanian Negeri Samarinda  Hamka S.TP.,M.Sc.,MP. dengan menghadirkan 2 narasumber  yaitu Andi Anto, S.Sos.,M.H,.M.AP. Jabatan Inspektur Badan Kepegawaian Negara Jakarta dan Plt.Asisten Sekertaris BAPEK.  Narasumber kedua adalah Muhammad Syafiq, S.H jabatan sebagai Analis Hukum Ahli Muda/Sub. Koordinator Pengolahan B/2 Sekretariat BAPEK.  “Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman  dan menggali lebih dalam  mengenai kedua Peraturan Pemerintah tersebut kepada para pegawai  (ASN) dan  pengelola. Memberikan pemahaman  akan kewajiban dan larangan bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan  meningkatkan kesadaran para pegawai dilingkungan Politani Samarinda  terkait adanya regulasi baru PP Nomor 94 tahun 2021 tersebut.

Kesadaran akan  mentaati semua peraturan-peraturan yang telah ditetapkan  sehingga dapat menjadi motivasi para pegawai untuk meningkatkan kinerja dalam memberikan pelayanan terbaik,” Jelas Eva Nurmarini, S.Hut.,M,  selaku Ketua pelaksana kegiatan.  Dalam sambutannya, Hamka  menjelaskan terkait kedisiplinan  adalah hal yang harus ditaati dan dilaksanakan oleh semua ASN, “mungkin kita biasa dengar PP No.53 Tahun 2010 tentang kedisiplinan juga, namun sekarang ada PP yang baru yaitu PP No.94 Tahun 2021 yang isinya lebih mendetail  tentang semua hal menyangkut kedisiplinan, kewajiban dan sanksi yang akan didapatkan jika melanggar. Tingkat kedisiplinan kinerja pegawai sangat berkaitan dengan persentase kehadiran, teguran lisan, dan pemberian sanksi dari sanksi ringan sampai berat  “ ini dapat berpengaruh terhadap pemberian gaji  serta tunjangan kinerja,” jelasnya.   

Hamka berharap  bahwa semoga dengan adanya kegiatan sosialisasi ini para pegawai bisa lebih memahami  dan dapat menunjukkan integritas dan kedisiplinan dan  bisa menjadi ASN yang baik.  Pembicara dalam sosialisasi ini adalah  Inspektur Badan Kepegawaian Negara Jakarta dan Plt. Asisten Sekertaris BAPEK di sesi pertama, dan Analis Hukum Ahli Muda/Sub. Koordinator Pengolahan B/2 Sekretariat BAPEK di sesi kedua. Melalui materi yang berjudul Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021: Bapak Andi Anto  berharap  ASN  dapat menjaga kedisiplinannya dengan baik, menaati dan mematuhi  kewajiban  yang sudah ditetapkan di dalam peraturan pemerintah dan  jangan sampai dilanggar,  karena  ada sanksi yang akan menunggu yaitu dari hukuman disiplin ringan, sedang sampai hukuman disiplin berat, pemotongan tukin, penurunan jabatan hingga pemberhentian dengan hormat bukan atas permintaan sendiri sebagai PNS. Melalui  pemahaman akan peraturan – peraturan yang sudah ditetapkan  diharapkan seluruh pegawai di lingkungan Politani Samarinda dapat menjaga kedisiplinan dan menjamin kualitas pelaksanaan reformasi birokrasi. Tegasnya.

Sementara itu, narasumber kedua Muhammad Syafiq, S.H., analis hukum  Ahli Muda/Sub. Koordinator Pengolahan B/2 Sekretariat BAPEK. menyampaikan pemaparan terkait Upaya Administratif  dan Badan  Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN).  Syafiq dalam pemaparannya menjelaskan bahwa biasanya dalam menjalankan pembinaan manajemen kepada Pegawai ASN Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) akan melakukan berbagai keputusan dan tindakan yang biasanya membuat ketidakpuasan bagi pihak lain.  Upaya melindungi hak pegawai ASN dan juga meningkatkan kualitas layanan maka  ada mekanisme pengaduan bagi Pegawai ASN.  mekanisme pengaduan dimaksud berupa Upaya Administratif.   Upaya Administratif tersebut terdiri dari 2 (dua) kategori, yaitu  Keberatan dan Banding Administratif,  Jika upaya administratif yang dilakukan dianggap belum selesai, maka Pegawai ASN dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Pungkasnya. (Humas/AL).
TULIS KOMENTAR ANDA
KE ATAS