Kepegawaian Politeknik Pertanian Negeri Samarinda menyelenggarakan Sosialisasi tentang Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2021 tentang Upaya Administratif dan Badan Pertimbangan Kepegawaian Aparatur Sipil Negara. Sosialisasi ini melibatkan semua pengelola dan sivitas akademika lainnya seperti dosen, PLP, staff administrasi Politani. kegiatan ini berlangsung mulai pukul 07.30 wita secara luring dengan penerapan protokol kesehatan di Auditorium Politani Samarinda, Senin (01/11/2021).
Kegiatan Sosialisasi ini dibuka secara resmi oleh bapak Direktur Politeknik Pertanian Negeri Samarinda Hamka S.TP.,M.Sc.,MP. dengan menghadirkan 2 narasumber yaitu Andi Anto, S.Sos.,M.H,.M.AP. Jabatan Inspektur Badan Kepegawaian Negara Jakarta dan Plt.Asisten Sekertaris BAPEK. Narasumber kedua adalah Muhammad Syafiq, S.H jabatan sebagai Analis Hukum Ahli Muda/Sub. Koordinator Pengolahan B/2 Sekretariat BAPEK. “Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman dan menggali lebih dalam mengenai kedua Peraturan Pemerintah tersebut kepada para pegawai (ASN) dan pengelola. Memberikan pemahaman akan kewajiban dan larangan bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan meningkatkan kesadaran para pegawai dilingkungan Politani Samarinda terkait adanya regulasi baru PP Nomor 94 tahun 2021 tersebut.
Kesadaran akan mentaati semua peraturan-peraturan yang telah ditetapkan sehingga dapat menjadi motivasi para pegawai untuk meningkatkan kinerja dalam memberikan pelayanan terbaik,” Jelas Eva Nurmarini, S.Hut.,M, selaku Ketua pelaksana kegiatan. Dalam sambutannya, Hamka menjelaskan terkait kedisiplinan adalah hal yang harus ditaati dan dilaksanakan oleh semua ASN, “mungkin kita biasa dengar PP No.53 Tahun 2010 tentang kedisiplinan juga, namun sekarang ada PP yang baru yaitu PP No.94 Tahun 2021 yang isinya lebih mendetail tentang semua hal menyangkut kedisiplinan, kewajiban dan sanksi yang akan didapatkan jika melanggar. Tingkat kedisiplinan kinerja pegawai sangat berkaitan dengan persentase kehadiran, teguran lisan, dan pemberian sanksi dari sanksi ringan sampai berat “ ini dapat berpengaruh terhadap pemberian gaji serta tunjangan kinerja,” jelasnya.
Hamka berharap bahwa semoga dengan adanya kegiatan sosialisasi ini para pegawai bisa lebih memahami dan dapat menunjukkan integritas dan kedisiplinan dan bisa menjadi ASN yang baik. Pembicara dalam sosialisasi ini adalah Inspektur Badan Kepegawaian Negara Jakarta dan Plt. Asisten Sekertaris BAPEK di sesi pertama, dan Analis Hukum Ahli Muda/Sub. Koordinator Pengolahan B/2 Sekretariat BAPEK di sesi kedua. Melalui materi yang berjudul Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021: Bapak Andi Anto berharap ASN dapat menjaga kedisiplinannya dengan baik, menaati dan mematuhi kewajiban yang sudah ditetapkan di dalam peraturan pemerintah dan jangan sampai dilanggar, karena ada sanksi yang akan menunggu yaitu dari hukuman disiplin ringan, sedang sampai hukuman disiplin berat, pemotongan tukin, penurunan jabatan hingga pemberhentian dengan hormat bukan atas permintaan sendiri sebagai PNS. Melalui pemahaman akan peraturan – peraturan yang sudah ditetapkan diharapkan seluruh pegawai di lingkungan Politani Samarinda dapat menjaga kedisiplinan dan menjamin kualitas pelaksanaan reformasi birokrasi. Tegasnya.
Sementara itu, narasumber kedua Muhammad Syafiq, S.H., analis hukum Ahli Muda/Sub. Koordinator Pengolahan B/2 Sekretariat BAPEK. menyampaikan pemaparan terkait Upaya Administratif dan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN). Syafiq dalam pemaparannya menjelaskan bahwa biasanya dalam menjalankan pembinaan manajemen kepada Pegawai ASN Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) akan melakukan berbagai keputusan dan tindakan yang biasanya membuat ketidakpuasan bagi pihak lain. Upaya melindungi hak pegawai ASN dan juga meningkatkan kualitas layanan maka ada mekanisme pengaduan bagi Pegawai ASN. mekanisme pengaduan dimaksud berupa Upaya Administratif. Upaya Administratif tersebut terdiri dari 2 (dua) kategori, yaitu Keberatan dan Banding Administratif, Jika upaya administratif yang dilakukan dianggap belum selesai, maka Pegawai ASN dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Pungkasnya. (Humas/AL).
Kegiatan Sosialisasi ini dibuka secara resmi oleh bapak Direktur Politeknik Pertanian Negeri Samarinda Hamka S.TP.,M.Sc.,MP. dengan menghadirkan 2 narasumber yaitu Andi Anto, S.Sos.,M.H,.M.AP. Jabatan Inspektur Badan Kepegawaian Negara Jakarta dan Plt.Asisten Sekertaris BAPEK. Narasumber kedua adalah Muhammad Syafiq, S.H jabatan sebagai Analis Hukum Ahli Muda/Sub. Koordinator Pengolahan B/2 Sekretariat BAPEK. “Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman dan menggali lebih dalam mengenai kedua Peraturan Pemerintah tersebut kepada para pegawai (ASN) dan pengelola. Memberikan pemahaman akan kewajiban dan larangan bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan meningkatkan kesadaran para pegawai dilingkungan Politani Samarinda terkait adanya regulasi baru PP Nomor 94 tahun 2021 tersebut.
Kesadaran akan mentaati semua peraturan-peraturan yang telah ditetapkan sehingga dapat menjadi motivasi para pegawai untuk meningkatkan kinerja dalam memberikan pelayanan terbaik,” Jelas Eva Nurmarini, S.Hut.,M, selaku Ketua pelaksana kegiatan. Dalam sambutannya, Hamka menjelaskan terkait kedisiplinan adalah hal yang harus ditaati dan dilaksanakan oleh semua ASN, “mungkin kita biasa dengar PP No.53 Tahun 2010 tentang kedisiplinan juga, namun sekarang ada PP yang baru yaitu PP No.94 Tahun 2021 yang isinya lebih mendetail tentang semua hal menyangkut kedisiplinan, kewajiban dan sanksi yang akan didapatkan jika melanggar. Tingkat kedisiplinan kinerja pegawai sangat berkaitan dengan persentase kehadiran, teguran lisan, dan pemberian sanksi dari sanksi ringan sampai berat “ ini dapat berpengaruh terhadap pemberian gaji serta tunjangan kinerja,” jelasnya.
Hamka berharap bahwa semoga dengan adanya kegiatan sosialisasi ini para pegawai bisa lebih memahami dan dapat menunjukkan integritas dan kedisiplinan dan bisa menjadi ASN yang baik. Pembicara dalam sosialisasi ini adalah Inspektur Badan Kepegawaian Negara Jakarta dan Plt. Asisten Sekertaris BAPEK di sesi pertama, dan Analis Hukum Ahli Muda/Sub. Koordinator Pengolahan B/2 Sekretariat BAPEK di sesi kedua. Melalui materi yang berjudul Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021: Bapak Andi Anto berharap ASN dapat menjaga kedisiplinannya dengan baik, menaati dan mematuhi kewajiban yang sudah ditetapkan di dalam peraturan pemerintah dan jangan sampai dilanggar, karena ada sanksi yang akan menunggu yaitu dari hukuman disiplin ringan, sedang sampai hukuman disiplin berat, pemotongan tukin, penurunan jabatan hingga pemberhentian dengan hormat bukan atas permintaan sendiri sebagai PNS. Melalui pemahaman akan peraturan – peraturan yang sudah ditetapkan diharapkan seluruh pegawai di lingkungan Politani Samarinda dapat menjaga kedisiplinan dan menjamin kualitas pelaksanaan reformasi birokrasi. Tegasnya.
Sementara itu, narasumber kedua Muhammad Syafiq, S.H., analis hukum Ahli Muda/Sub. Koordinator Pengolahan B/2 Sekretariat BAPEK. menyampaikan pemaparan terkait Upaya Administratif dan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN). Syafiq dalam pemaparannya menjelaskan bahwa biasanya dalam menjalankan pembinaan manajemen kepada Pegawai ASN Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) akan melakukan berbagai keputusan dan tindakan yang biasanya membuat ketidakpuasan bagi pihak lain. Upaya melindungi hak pegawai ASN dan juga meningkatkan kualitas layanan maka ada mekanisme pengaduan bagi Pegawai ASN. mekanisme pengaduan dimaksud berupa Upaya Administratif. Upaya Administratif tersebut terdiri dari 2 (dua) kategori, yaitu Keberatan dan Banding Administratif, Jika upaya administratif yang dilakukan dianggap belum selesai, maka Pegawai ASN dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Pungkasnya. (Humas/AL).