Kemenkumham RI Lakukan Kunjungan ke Sentra KI Politani Samarinda untuk Evaluasi Pelayanan Permohonan Kekayaan Intelektual Elektronik

13 Maret 2024

Kemenkumham RI Lakukan Kunjungan ke Sentra KI Politani Samarinda untuk Evaluasi Pelayanan Permohonan Kekayaan Intelektual Elektronik
Samarinda (13/03/2024). Badan Strategi Kebijakan Hukum dan Hak Asasi Manusia (BSK Kemenkumham) mengirimkan timnya ke Sentra Kekayaan Intelektual (KI) Politani Samarinda dalam rangka pengumpulan data lapangan terkait analisis implementasi kebijakan pelayanan permohonan kekayaan intelektual secara elektronik. Kunjungan ini bertujuan untuk menginventarisir kebutuhan dan evaluasi terhadap sistem yang ada.

Bpk Rodes Ober Adi Guna Pardosi, SH, seorang Analis Hukum Ahli Pertama dari BSK Kemenkumham, memimpin tim tersebut. Kedatangan mereka disambut hangat oleh Direktur Politani Samarinda, Bpk Hamka, S.TP, MP, M.Sc, dan Kepala P3KM Politani Samarinda, Ibu Andi Lisnawati, SP., M.Si.  Sekretaris Sentra KI Politani Samarinda, Bapak Reza Andrea, S.Kom., M.Kom, menjelaskan bahwa meskipun sistem pelayanan elektronik kepengurusan KI yang disediakan pemerintah sudah cukup baik, namun notifikasi atau pemberitahuan mengenai revisi atau perbaikan seringkali memakan waktu yang cukup lama. Hal ini menjadi kendala, terutama bagi dosen yang memiliki banyak tugas tambahan di kampus.

Meskipun demikian, ia menekankan bahwa sistem DJKI yang menjadi pangkalan data KI seluruh Indonesia sekarang dapat diakses secara online dengan mudah dan telah terintegrasi dengan SINTA Kemdikbud. Hal ini memudahkan dosen dalam mengakses data untuk keperluan pemenuhan BKD dan kepengurusan kepangkatan fungsional.  Kunjungan ini diharapkan dapat memberikan masukan berharga bagi pemerintah dalam meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan permohonan kekayaan intelektual secara elektronik di seluruh Indonesia. (HUMAS/P)
TULIS KOMENTAR ANDA
KE ATAS