Workshop Penyusunan Laporan Kegiatan Berdasarkan SBM Dan Sosialisasi Penggunaan Produk Dalam Negeri

6 Desember 2022

Workshop Penyusunan Laporan Kegiatan Berdasarkan SBM 2022
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, maka Politeknik Pertanian Negeri  (Politani) Samarinda menggelar  Workshop  terkait Penyusunan Lapoan Kegiatan yang berdasarkan SBM ( Standar Biaya Masukan)   dan Sosialisasi Barang Milik Negara juga terkait Penggunaan Produksi Dalam Negeri  yang melibatkan Pengelola baik para wakil direktur, staf keuangan, kepegawaian, perencanaan,  ketua jurusan, kepala pusat, ketua program studi  di lingkungan Politani Samarinda  selama sehari  yaitu tanggal 5 Desember 2022  di Hotel Mercure Jl. Mulawarman, Samarinda Kalimantan Timur, yang  berlangsung secara luring. 

Sosialisasi  yang dibuka langsung oleh Direktur: Hamka, S.TP.,M.Sc.,MP.  Dengan menghadirkan  narasumber bapak  Kustri Waluyo dan Rosdiar Putra Piliang yang berasal dari Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek,  kehadiran narasumber ini diharapkan dapat memberikan arahan dan menyatukan persepsi.  Dalam sambutannya Hamka, S.TP.,M.Sc.,MP. selaku  Direktur Politani Samarinda menyampaikan rasa syukur atas terselenggaranya acara ini, dimana  punya tujuan yang sama   agar memiliki pemahaman dan persepsi yang sama terkait SBM,  Semua laporan kegiatan harusnya terkait dan mengacu kepada  aturan yang sudah ditetapkan sesuai dengan SBM nya, ujarnya dan saat ini juga  sudah ada aturan terkait pembelian alat-alat dalam negeri  sesuai arahan Presiden RI yaitu Peningkatan Pembelian dan Pemanfaatan Produk Dalam Negeri (PDN), semoga hadirnya narasumber ini bisa memberikan pemahaman buat kita semua dan  diharapkan dapat menambah wawasan kita dalam upaya penertiban laporan keuangan, pengelolaan aset BMN dan Pembelian alat nantinya

Sementara itu dalam paparannya Kustri menyatakan bahwa semua kegiatan yang dilakukan pelaporannya harus disesuaikan dengan SBM sebagai acuan, sementara  untuk pembelian alat-alat saat ini sudah ada aturan bahwa pembelian alat  harusnya buatan Indonesia,  “dalam pengadaan barang dan jasa, pengguna produk dalam negeri wajib menggunakan produksi dalam negeri apabila terdapat produk dalam negeri yang memiliki penjumlahan nilai TKDN dan nilai Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) sebesar minimal 40%. Produk dalam negeri yang wajib digunakan harus memiliki nilai TKDN paling sedikit 25%.” Ungkap Kustri   Setelah pemaparan materi sosialisasi  selesai, acara dilanjutkan dengan kegiatan tanya jawab,  terdapat beberapa orang peserta yang sangat antusias dalam mengajukan pertanyaan, sosialisasi yang bersifat dua arah ini diharapkan dapat memberikan kesempatan seluruh peserta yang hadir untuk bertanya langsung menyatukan persepsi dan memahami segala sesuatu yang belum dipahami dari kebijakan yang telah ditetapkan . (Humas/AL).
TULIS KOMENTAR ANDA
KE ATAS