ZI WBK-WBBM Politani Samarinda

20 November 2023



Zona Integritas merupakan pengakuan bagi institusi pemerintah di mana para pemimpin beserta jajarannya memiliki komitmen untuk menciptakan wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan meningkatkan mutu layanan  melalui wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM).

Pembangunan Zona Integritas menuju terwujudnya Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) di lingkungan Politeknik Pertanian Negeri Samarinda merupakan upaya untuk menyelenggarakan Politani Samarinda yang bersih dan bebas dari krupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) serta merupakan strategi pencegahan korupsi yang lebih efisien, efektif dan komprehensif, sebagai bagian dari pencapaian Reformasi Birokrasi. Pembangunan ZI di Politani Samarinda ditandai dengan diadakannya upacara bendera pencanangan pembangunan ZI hari yang telah dilakukan sejak 21 Juni 2021.

Dasar Hukum
  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;
  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah;
  4. Peraturan Presiden Nomor 81 tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi tahun 2010-2015;
  5. PermenPANRB Nomor 26 Tahun 2020 tentang Pedoman Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi;
  6. PermenPANRB No. 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas WBK dan WBBM di Instansi Pemerintah.

Area Perubahan Zona Integritas
 
  1. Manajemen Perubahan

Manajemen perubahan adalah upaya sistematis dan konsisten untuk mengubah mekanisme kerja, pola pikir, dan budaya kerja individu dalam unit kerja agar menjadi lebih baik sesuai dengan tujuan dan sasaran pembangunan Zona Integritas.
 
  1. Penataan Tatalaksana
Penataan tatalaksana bertujuan untuk memperbaiki sistem, proses, dan prosedur kerja yang ada di instansi pemerintah agar lebih efisien dan efektif, sehingga dapat mewujudkan Zona Integritas menuju WBK/WBBM.
 
  1. Penataan Sistem Manajemen SDM Aparatur
Penataan sistem manajemen SDM aparatur bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia aparatur dalam mewujudkan Zona Integritas menuju WBK/WBBM.
 
  1. Penguatan Akuntabilitas
Akuntabilitas kinerja adalah kewajiban instansi pemerintah untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan atau kegagalan pelaksanaan program dan kegiatan dalam mencapai tujuan dan sasaran organisasi. Area ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan instansi pemerintah dalam mempertanggungjawabkan kinerjanya dalam rangka mewujudkan Zona Integritas.
 
  1. Penguatan Pengawasan
Penguatan pengawasan bertujuan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi di setiap instansi pemerintah.
 
  1. Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
Penguatan kualitas pelayanan publik adalah upaya yang dilakukan secara terus-menerus untuk meningkatkan kualitas dan inovasi pelayanan publik di setiap instansi pemerintah agar sesuai dengan kebutuhan dan harapan masyarakat.

HUBUNGI KAMI:

Kami mengundang semua pihak, mulai dari mahasiswa, staf, hingga masyarakat luas untuk bersama-sama menjadi bagian dari perubahan yang positif dalam mewujudkan Zona Integritas dan Wilayah Bebas Korupsi. Mari kita bergandengan tangan dalam membangun budaya integritas yang kokoh untuk masa depan yang lebih baik.

Hubungi kami untuk pengaduan melalui WhatsApp  https://wa.me/6285175102070


A red hand print with black text

Description automatically generatedGratifikasi online KPK melalui https://gol.kpk.go.id

A red and black logo

Description automatically generatedLayanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat melalui https://www.lapor.go.id

A red and black logo

Description automatically generatedWhistle blowing Kemdikbud melalui https://wbs.kemdikbud.go.id

A logo with a person wearing a headset

Description automatically generatedLayanan Posko Pengaduan Itjen Kemdikbud melalui
https://posko-pengaduan.itjen.kemdikbud.go.id


Piagram ZI WBK Politani Samarinda
Berikut Link Lampiran : https://s.id/ZiWBKPolitaniSamarinda
 
KE ATAS