Politani Samarinda Gelar Uji Publik Kandidat Panitia Seleksi PPKS

8 Agustus 2022

Pansel PPKS 2022
Politeknik Pertanian Negeri ( Politani ) Samarinda,  telah menggelar  uji publik pada Calon Anggota Panitia Seleksi (CaPansel) Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (SATGAS PPKS ) periode 2022 – 2024 di lingkungan Politani Samarinda, pada hari Jum’at, (05/8/2022). Kegiatan ini dilaksanakan dalam 2 metode yaitu, luring yang berlokasi di Ruang Kuliah Umum (RKU) Kampus Politani Samarinda, serta Daring melalui kanal youtube Politani Samarinda, diikuti dosen, tenaga kependidikan, administrasi, mahasiswa dan masyarakat sekitar kampus.

Kegiatan uji publik Calon Anggota Pansel Satgas PPKS yang dilakukan Politani Samarinda merupakan bagian dari komitmen Politani Samarinda untuk  menciptakan lingkungan kampus yang bebas dari kekerasan seksual, sesuai Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.  Kegiatan yang  dimoderatori oleh Bapak Yulianto, S.Kom., M.MT selaku  Wakil Direktur 4 Bid. Kerjasama Politani Samarinda diawali dengan pengenalan dan penyampaian visi dan misi dari kandidat  panitia seleksi satuan Tugas PPKS Politani Samarinda yang terdiri dari  unsur Dosen, Tenaga Kependidikan, serta Mahasiswa.

Adapun Calon Pansel SATGAS PPKS yang melakukan uji publik yaitu sebagai berikut:
A.    UNSUR PENDIDIK/DOSEN
1)    Eny Maria, S.Kom., M.Cs.  (TRPL)
2)    Erina Hertianti, S.Hut., MP. (PHH)

B.    UNSUR TENAGA KEPENDIDIKAN
1)    Bena Yuliani, SE. 
2)    Kusworo Waluyo, S.Sos., M.Pd. 

C.    UNSUR MAHASISWA
1)    Hermawati (TRPL)
2)    Muhammad Nurdin (PH)
3)    Dea Syifa Khairunnisa (THP)
4)    Risnul Indrayana Safitri (TRPL)

Setelah tahapan pengenalan dan penyampaian visi misi kemudian dilanjutkan dengan sesi pertanyaan, panelis yang hadir memberikan pertanyaan kepada seluruh kandidat panita seleksi tentang cara pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.

Dalam Sambutannya Direktur Politani Samarinda Hamka, S.TP., M.Sc.,MP. , menyampaikan bahwa kegiatan ini terlaksana berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi No. 30 Tahun 2021 di mana Perguruan Tinggi wajib memiliki SATGAS PPKS, merunut dari Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi ini merupakan suatu bentuk pencegahan dan juga bentuk penanganan, yang pencegahan pertama adalah bagaimana kampus kita ketika memiliki SATGAS PPKS maka akan di pastikan tidak akan ada orang yang berani melakukan kekerasan (pelecehan) yang akan merugikan utamanya pihak wanita. kedua dengan adanya satgas ini kita harapkan ketika terjadi masalah kekerasan atau pelecehan seksual maka ada pendampingan untuk menyelesaikan persoalan ini.  maka di bentuklah panitia seleksi SATGAS PPKS, ketika sudah terbentuk pansel, nanti pansel ini yang akan melaksanakan tugas melakukan pemilihan orang-orang yang tepat dan memiliki pengalaman (pernah mendampingi orang-orang yang penah mendapatkan kekerasan / pelecehan seksual) untuk menjadi  SATGAS PPKS. Pungkas Hamka  (Humas/AL/NY)
TULIS KOMENTAR ANDA
KE ATAS